Data Kenakalan Pelajar
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BKKlik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BKKlik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
1. Kenakalan yang
menimbulkan korban fisik pada orang lain; perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan lain- lain.
2. Kenakalan yang menimbulkan korban materi; perusakan, pencurian,pencopetan, pemerasan dan lain- lain.
3. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban difihak orang lain;pelacuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Di Indonesia
mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah
dalam jenis ini.
4. Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan membolos, melanggar disiplin sekolah. Mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka dan sebagainya. Pada usia mereka, perilaku-perilaku mereka memang belum melanggar hukum dalam arti yang sesungguhnya karena yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) yang memang
tidak diatur oleh hukum secara terinci. Akan tetapi kalau kelak remaja ini dewasa, pelanggaran status ini dapat dilakukannya terhadap atasannya di kantor atau petugas hukum di masyarakat. Karena itulah pelanggaran status ini oleh Jensen digolongkan juga sebagai kenakalan dan bukan sekedar perilaku menyimpang
2. Kenakalan yang menimbulkan korban materi; perusakan, pencurian,pencopetan, pemerasan dan lain- lain.
3. Kenakalan sosial yang tidak menimbulkan korban difihak orang lain;pelacuran, penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Di Indonesia
mungkin dapat juga dimasukkan hubungan seks sebelum menikah
dalam jenis ini.
4. Kenakalan yang melawan status, misalnya mengingkari status anak sebagai pelajar dengan membolos, melanggar disiplin sekolah. Mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau membantah perintah mereka dan sebagainya. Pada usia mereka, perilaku-perilaku mereka memang belum melanggar hukum dalam arti yang sesungguhnya karena yang dilanggar adalah status-status dalam lingkungan primer (keluarga) dan sekunder (sekolah) yang memang
tidak diatur oleh hukum secara terinci. Akan tetapi kalau kelak remaja ini dewasa, pelanggaran status ini dapat dilakukannya terhadap atasannya di kantor atau petugas hukum di masyarakat. Karena itulah pelanggaran status ini oleh Jensen digolongkan juga sebagai kenakalan dan bukan sekedar perilaku menyimpang
0 komentar:
Posting Komentar