Contoh Surat Perjanjian Dalam Panduan Cara Membuatnya
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BKKlik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
Surat perjanjian mungkin sudah tidak asing lagi bagi mereka yang terbiasa menggunakannya dalam berbagai aktivitas. Tapi bagi orang awam memerlukan contoh surat perjanjian yang baik agar surat yang dibuat sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak yang sepakat dengan perjanjian tersebut.
Surat perjanjian ini bisa digunakan secara perorangan ataupun organisasi, tergantung tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Yups, ada beragam jenis surat perjanjian yang bisa dibuat contohnya seperti surat perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan masih banyak contoh lainnya. Nah semua hal yang berkaitan tentang surat perjanjian akan kami kupas tuntas pada artikel berikut ini.
Syarat-syarat Surat Perjanjian
Perjanjian merupakan perbuatan yang mempunyai seperangkat hak dan kewajiban serta memiliki akibat secara hukum sebagai konsekuensi. Dengan adanya hukum yang melindungi perjanjian ini akan meminialisir tindak kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pihak. Salah satu contoh kegiatan yang termasuk dalam kesepakatan dalam surat perjanjian seperti berikut:
- Menyerahkan sesuatu barang atau jasa. Misalnya melakukan transaksi pembayaran dalam perjanjian jual beli barang
- Melakukan sesuatu. Misalya melakukan pekerjaan pembangunan jalan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
- Tidak melakukan sesuatu. Misalnya kesepakatan untuk tidak bekerja selain di tempat perusahaan bekerja dalam perjanjian kontrak kerja.
Contoh surat perjanjian bisa diaplikasikan dalam perjanjian perorangan, badan hukum, dan perseoran terbatas. Semua pihak yang terlibat dalam surat perjanjian akan menjadi subyek hukum yakni pihak yang bisa melakukan perbuatan hukum dan memiliki kewajiban dan hak hukum. Meskipun perjanjian yang dibuat atas nama perusahaan, hukum yang mengikat tidak pada peroranganya tetapi pada perusahaan sebagai legal entity.
Apabila dalam pelaksanaan, terjadi pelanggaran perjanjian misalnya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak lain, maka pihak yang dirugikan bisa menuntut untuk mendapatkan pemenuhan haknya yang dilanggar.
Tujuan dibuatnya surat perjanjian adalah untuk mengatur hubungan kerja sama antar dua pihak sehingga menjadi jelas antara kewajiban dan hak dari pihak masing-masing. Hal ini akan mempermudah kedua belah pihak apabila terjadi kecurangan untuk diproses secara hukum, karena ada perjanjian tertulis yang mengikat keduanya.
Syarat-syarat Surat Perjanjian agar Sah di Mata Hukum
Syarat sah surat perjanjian yang dibuat harus memenuhi beberapa kriteria, sehingga surat tersebut bisa diterima di pengadilan apabila terjadi sengketa. Oleh karena itu pembuatan surat perjanjian tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Menurut undang-undang pasal 1320 KUHP Perdata, syarat sah perjanjian yang dibuat harus terdiri dari:
Syarat Subyektif (syarat mengenai subyek atau pihak terkait)
Ada Kesepakatan
Syarat yang pertama dalam membuat surat perjanjian adalah adanya kata sepakat arta pihak yang membuat perjanjian. Kata sepakat ini bararti adanya titik temu (a meeting of the mind) antara kedua belah pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Sebagai contoh dalam jual beli mobil.
Pihak pembeli memiliki kepentingan untuk mempunyai mobil, sedangkan pihak penjual mempunyai kepentingan untuk mendapatkan uang. Pertemuan kedua kepentingan ini akan mencapai satu titik temu yang diikat dalam perjanjian jual beli.
Memiliki Kemampuan
Kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan dalam menjalankan perbuatan hukum. Secara umum semua orang bisa melakukan perbuatan hukum, setiap orang bisa membuat perjanjian kecuali orang yang belum dewasa. Selain itu orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perjanjian.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Hal tertentu yang dimaskud di sini adalah tentang obyek perjanjian harus jelas dalam segi jenis, jumlah dan kualitasnya. Contohnya bila Anda menjual sebuah mobil dengan merk Toyota Fortuner Family SUV tahun 2010 seharga Rp. 500.000.ooo kepada pihak lain.
Di dalam surat perjanjian yang dibuat harus dicantumkan secara lengkap mengenai spesifaikasi mobil yang dijual. Mulai dari jenis mesin, lama pemakaian, serta harga dari mobil tersebut. Semuanya haru ditulis secara lengkap termasuk bila ada cacat, hal ini agar tidak merugikan salah satu pihak.
Suatu Sebab yang Halal
Sebab yang halal merupakan salah satu faktor penting dalam perjanjian yang dibuat. Artinya bahwa obyek yang dibuat perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan oleh hukum. Sedangkan untuk obyek yang dilarang dan melanggar hukum tidak diperkenankan. Salah satu contoh adalah perdagangan senjata ilegal, narkoba dan manusia. Semua perdagangan tersebut dilarang dan bisa terkena jerat hukum.
Bila surat perjanjian yang dibuat tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif bisa menyebabkan cacat hukum dan perjanjian yang dibuat menjadi tidak sah. Karena perjanjian yang dibuat tidak sah, maka salah satu pihak bisa melakukan pembatalan perjanjian. Maksudnya adalah satu satu pihak bisa menuntut pembatan surat perjajian kepada hakim melalui pengadilan.Selain memenuhi syarat sah perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat juga harus memenuhi asas-asa perjanjian, agar perjanjian yang dibuat bisa mengikat pihak-pihak yang terlibat. Asas-asas dalam membuat perjanjian diatur dalam KUHP Perdata yang sedikitnya memuat 5 asas yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian.
Asas tersebut terdiri dari asas kebebasan berkontrak ( freedom of contract ), konsensualisme ( concsensualism), kepastian hukum (pacta sunt servanda), itikad baik ( good faith ), dan asas kepribadian (personality). Untuk penjelasan masing asas silahkan baca penjelasannya di bawah ini.
Asas kebebasan berkontrak ( freedom of contract )
Setiap orang yang telah memenuhi syarat bebas untuk membuat surat perjanjian asalkan tidak melanggar hukum serta ketertiban umum. Menurut Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu bisa diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan bersama.
Tetapi kebebasan tersebut tetap ada batasnya yakni asalkan tidak melakukan perjanjian yang melanggar hukum (undang-undang), kesusilaan (pornografi dan pornoaksi) serta tidak menganggu ketertiban umum (seperti membuat kegaduhan atau provoasi dll).
Asas kepastian hukum (pacta sunt servanda)
Apabila dalam perjalanan menjalankan perjanjian yang dibuat terjadi sebuah sengketa, misalnya salah satu pihak ingkar janji maka hakim dalam membuat keputusan bisa memaksa salah satu pihak yang melanggar untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian.
Bahkan hakim juga bisa menyuruh pihak yang melanggar untuk membayar ganti rugi pada pihak yang dirugikan. Putusan yang dibuat oleh pengadilan ini bisa menjadi jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjian mempunyai kepastian dan perlindungan hukum.
Asas konsensualisme ( concsensualism)
Konsensualisme mempunyai makna kesepakatan (consensus), yaitu hakikatnya perjanjian sudah diadakan semenjak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut sudah secara umum mengikat begitu kata sepakat dinyatakan dan diucapkan sehingga sebenarnya tidak perlu lagi formalitas tertentu.
Pengecualian bila perjanjian yang dibuat telah diatur oleh undang-undang dan mewajibkan untuk membuat syarat dan formalitas tertentu. Misalnya seperti perjanjian jual beli tanah harus dibuat sebuah kesepakatan tertulis dengan akta notaris.
Asas itikad baik ( good faith )
Itikad baik merupakan keadaan baik dari pihak yang membuat perjanjian. Artinya semua pihak yang membuat suatu perjanjian harus dilakukan dengan jujur, terbuka, dan saling percaya. Jadi pihak yang membuat suatu surat perjanjian dilarang memiliki pemikiran dengan maksud melakukan tipu daya serta menutupi keadaan yang sebenarnya.
Asas kepribadian (personality)
Asas ini berarti isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal dan tidak mengikat pihak personal lain yang tidak melakukan kesepakatan. Dalam asas ini seseorang hanya bisa mewaliki dirinya sendiri dan tidak bisa mewakili orang lain dalam membuat perjanjian. Poin-poin yang dibuat dalam perjajian tersebut hanya mengikat pada orang yang membuat perjanjian
Kumpulan Contoh Surat PerjajianNah, setelah mengetahui syarat dan asas apa saja yang harus dipenuhi dalam membuat surat perjanjian tentu Anda sudah punya gambaran bagaimana cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar. Tapi biasanya kalau Anda masih pemula akan kesulitan dalam menyusun kata dalam membuat surat perjanjian.
Tenang saja, permasalah itu sudah lazim dialami oleh sebagian besar pemula. Oleh karena itu di artikel ini juga disertakan contoh surat perjanjian yang sudah disusun dengan kaidah yang dianjurkan oleh undang-undang. Jadi yang perlu Anda lakukan hanya menganti beberapa kata untuk disesuaikan dengan konteks perjanjian yang akan dibuat. Nah di bawah ini merupakan berbagai contoh surat perjanjian dalam berbagai kegiatan.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil
PERJANJIAN PENYEWAAN MOBIL
Perjanjian penyewaan mobil ini dibuat pada hari ini _____, tanggal ______, di ___, oleh dan diantara:
1. Nama : _________________
Tempat/Tanggal Lahir : ___________/___ ______________ ______
Alamat : _________________________________________
__________________________________________
2. No. KTP : _________________
Selanjutnya disebut sebagai “Pemilik“.
Tempat/Tanggal Lahir : ___________/___ ______________ ______
Alamat : _________________________________________
__________________________________________
2. No. KTP : _________________
Selanjutnya disebut sebagai “Pemilik“.
Nama : _________________
Tempat/Tanggal Lahir : ___________/___ ______________ ______
Alamat : _________________________________________
__________________________________________
No. KTP : _________________
Selanjutnya disebut sebagai “Penyewa“.
Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Penyewaan Mobil ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai:
Tempat/Tanggal Lahir : ___________/___ ______________ ______
Alamat : _________________________________________
__________________________________________
No. KTP : _________________
Selanjutnya disebut sebagai “Penyewa“.
Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Penyewaan Mobil ini dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai:
- Pemilik dengan ini sepakat untuk menyewakan Mobil kepada Penyewa dan Penyewa dengan ini sepakat untuk menyewa Mobil tersebut dari Pemilik;
- Mobil sebagaimana dimaksud Butir (1) adalah sebuah kendaraan roda empat Merek ________, Tipe _________, Model ___________, Tahun Pembuatan _____, Nomor STNK ________, Nomor BPKB _______;
- Penyewa berhak untuk menggunakan Mobil untuk selama __ (__________) hari, yang dimulai dari tanggal __ ______________ ______ sampai dengan tanggal __ _____________ ________ (“Masa Sewa”);
- Penyewa berkewajiban untuk membayar biaya sewa Mobil sebesar Rp. __________ (__________________ rupiah) perhari (“Biaya Sewa Perhari”), sehingga total Harga Sewa untuk selama Masa Sewa adalah sebesar Rp. ____________ (___________________ rupiah) (“Harga Sewa”);
- Dalam hal terjadi keterlambatan waktu pengembalian Mobil dari Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk membayar kelebihan waktu keterlamabtan tersebut sebesar Biaya Sewa Perhari dikali jumlah hari keterlambatan;
- Harga Sewa tidak termasuk biaya penggunaan jasa sopir, biaya bahan bakar, biaya tol, biaya perbaikan bengkel, dan biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam rangka penggunaan Mobil selama Masa Sewa;
- Pembayaran Harga Sewa dilaksanakan oleh Penyewa kepada Pemilik pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini;
- Selama berlangsungnya Masa Sewa, Penyewa berkewajiban untuk memelihara Mobil dengan sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk melaporkan segala kerusakan yang terjadi pada Mobil kepada Pemilik;
- Dalam hal terjadi kehilangan Mobil selama Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk melakukan penggantian Mobil tersebut dengan spesifikasi yang sama dengan yang disebutkan dalam Butir (2) Perjanjian ini atau spesifikasi dan bentuk lain yang disepakati bersama oleh Para Pihak;
- Dalam hal terjadi kerusakan Mobil selama Masa Sewa, maka Penyewa berkewajiban untuk melakukan perbaikan atas kerusakan tersebut dengan biaya sendiri atau membayar ganti rugi kerusakan kepada Pemilik yang besarnya sesuai dengan biaya yang perlu dikeluarkan oleh Pemilik untuk perbaikan kerusakan tersebut;
- Selama berlangsunya Masa Sewa, Penyewa dilarang untuk mengalihkan sewa Mobil dan/atau menyewakan kembali Mobil kepada pihak lain manapun.
Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, masing-masing pihak memperoleh 1 (satu) rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pemilik, Penyewa,
___________ ____________
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang Retail
PERJANJIAN JUAL BELI
Perjanjian Jual Beli Tas Wanita ini dibuat pada hari ini, __________ tanggal __ ________ 2011, di Jakarta, oleh dan diantara:
1. ________ (nama penjual), pemegang Kartu Tanda penduduk No. ____________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, beralamat di ______________, ________________, ____________________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA;
2. ______________ (nama pembeli), pemegang Kartu Tanda Penduduk No. ____________, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, beralamat di _____________________________, __________________, ______________, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah seorang pemilik workshop yang ruang lingkup kegiatannya meliputi industri pembuatan tekstil, sepatu, dan tas;
- Bahwa, PIHAK KEDUA adalah seorang pemilik toko yang bernama toko “Cahaya Bunda”, yang ruang lingkup kegiatan usahanya meliputi perdagangan tas-tas dan perlengkapan wanita lainnya;
- Bahwa, dalam rangka menjalankan usaha perdagangannya, PIHAK KEDUA membutuhkan sejumlah tas wanita untuk diperdagangkan;
- Bahwa, PIHAK KEDUA berkehendak untuk membeli sejumlah tas wanita dari PIHAK PERTAMA untuk menjalankan usahanya tersebut seperti dimaksud butir 3 diatas.
Bahwa, berdasarkan uraian tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Jual Beli Tas Wanita ini ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Ruang Lingkup
(1) PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual tas wanita (selanjutnya disebut “Barang”) kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Barang tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan harga sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbuah atau total sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) perbulan, yang pembayarannya akan dilakukan setiap bulan selama 6 (enam) bulan brturut-turut.
(2) Barang sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas terdiri dari 3 jenis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Spesifikasi setiap jenis Barang terdiri dari spesifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam lampiran perjanjian ini
b. PIHAK PERTAMA wajib mencantumkan Merek Barang dengan Merek “Classy” yang merupakan Merek milik PIHAK KEDUA.
c. Penentuan jenis Barang setiap bulannya akan dilakukan berdasarkan “Surat Permintaan Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
Hak Dan Kewajiban PARA PIHAK
(1) Hak dan kewajiban PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima pembayaran harga penjualan Barang dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Barang kepada PIHAK KEDUA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
(2) Hak dan kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Barang dari PIHAK PERTAMA sebanyak 100 (seratus) buah setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
b. PIHAK KEDUA wajib untuk menyerahkan pembayaran harga penjualan Barang kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 3
Penyerahan dan Pengiriman Barang
(1) Penyerahan Barang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat PIHAK KEDUA.
(2) Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA sepenuhnya, dan kepada PIHAK KEDUA tidak dikenakan ongkos pengiriman.
(3) Pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setiap awal bulan, yaitu selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
(4) Penentuan jenis Barang setiap bulan akan dilakukan dengan pengiriman “Surat Permintaan Pengiriman Barang” dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang dilakukan setiap pertengahan bulan pada bulan sebelumnya, yaitu selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya.
(5) Apabila terjadi keterlambatan penyerahan BArang dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda berupa pemotongan harga pembayaran Barang sebesar 1% (satu persen) dari total harga perbulan untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan;
Pasal 4
Pengembalian Barang Rusak
(1) Setiap kali dilakukannya pengiriman Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan Barang tersebut di tempat PIHAK KEDUA, yang dilakukan sebelum ditandatanganinya “Tanda Terima Barang”.
(2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) terdapat Barang yang rusak, maka PIHAK KEDUA berhak mengembalikannya kepada PIHAK PERTAMA dengan disertai penggantian Barang yang rusak tersebut, yang harus sudah dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah dilakukannya pemeriksaan.
Pasal 5
Pembayaran Harga
(1) Pembayaran harga pembelian Barang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) setiap bulannya dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penyerahan Barang dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
(2) Pembayaran harga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dilakukan dengan cara transfer bank oleh PIHAK KEDUA ke rekening PIHAK PERTAMA dengan Nomor Rekening ___________, Bank ___________, atas nama PIHAK PERTAMA;
Pasal 6
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir setelah terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Pasal 7
Force Majeur
(1) Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2) Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pasal 9
Addendum
Segala perubahan dan hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh PARA PIHAK dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu addendum yang ditandatangani oleh PARA PIHAK yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK:
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
__________________ __________________
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Nomor KTP : ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
2. Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Nomor KTP : ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
1. Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Nomor KTP : ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
2. Nama : ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………………..
Pekerjaan : ………………………………………………………………..
Alamat : ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
Nomor KTP : ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa:
Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………………………, yang berlokasi di alamat lengkap
…………………………………………………………………………………………………………………….………………………………………………………………………………………………… ,
dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………………………………….meter), lebar ……..m ( ……………………………………………………… meter), luas tanah ……….m2 ( ……………………………………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
• sebelah Barat : berbatasan dengan ……………………………………………………….
• sebelah Timur : berbatasan dengan ……………………………………………………….
• sebelah Utara : berbatasan dengan ……………………………………………………….
• sebelah Selatan : berbatasan dengan ……………………………………………………….
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli Tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………………………, yang berlokasi di alamat lengkap
…………………………………………………………………………………………………………………….………………………………………………………………………………………………… ,
dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………………………………….meter), lebar ……..m ( ……………………………………………………… meter), luas tanah ……….m2 ( ……………………………………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
• sebelah Barat : berbatasan dengan ……………………………………………………….
• sebelah Timur : berbatasan dengan ……………………………………………………….
• sebelah Utara : berbatasan dengan ……………………………………………………….
• sebelah Selatan : berbatasan dengan ……………………………………………………….
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli Tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi
Rp ………………………………………………….. ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………………………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah :
Rp ………………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) …………………………………………………………………………………………………… Rupiah, dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ( tunai / kredit ) selambat-lambatnya ……… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Rp ………………………………………………….. ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………………………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah :
Rp ………………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) …………………………………………………………………………………………………… Rupiah, dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ( tunai / kredit ) selambat-lambatnya ……… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ………. % ( dalam huruf sejumlah …………………………………………………….. persen ) dari keseluruhan harga tanah yang disepakati sesuai pasal 2. Jumlah total uang muka yang akan diberikan adalah sebesar Rp ………………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah……………………………………………………………………………… Rupiah) dan akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. (……………….……………….) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( .… ………………………………………………………………………………………………… ) setelah penandatanganan Surat perjanjian ini.
1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ………. % ( dalam huruf sejumlah …………………………………………………….. persen ) dari keseluruhan harga tanah yang disepakati sesuai pasal 2. Jumlah total uang muka yang akan diberikan adalah sebesar Rp ………………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah……………………………………………………………………………… Rupiah) dan akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. (……………….……………….) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( .… ………………………………………………………………………………………………… ) setelah penandatanganan Surat perjanjian ini.
2. Lama jangka waktu cicilan adalah ……… ( ……………………………………………… ) bulan / tahun. Cicilan dibayar per tanggal ……. ( …..…………………………………… ) setiap bulannya secara ( tunai / transfer ) ke Pihak Pertama. Sedangkan untuk jumlah bunga cicilan ditentukan sebesar …… % (………………………………persen) sesuai kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai berikut: ……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. Cicilan Pertama sebesar Rp…………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah ……………………………………………………………………… Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. ( …………….……………..… ) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( ……………………………………………………………………………..……………….. )
4. Cicilan Terakhir sebesar Rp ………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah ……………………………………………………………………… Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. ( …………….……………..… ) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( ……………………………………………………………………………..………………..)
0 komentar:
Posting Komentar