Mendidik Generasi Bangsa Melalui Pendidikan
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BKKlik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
Alhamdulillah… melalui tulisan ini
diberi penghargaan sebagai salah satu tulisan terbaik dalam Lomba
Menulis Guru di SD Al Muslim, Bekasi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa “Pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan atau latihan bagi peranannya di masa yang
akan datang”
Sekolah Dasar merupakan tingkat
satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar suatu pendidikan. Tiap
anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran. Idealnya
seorang anak didik yang masuk Sekolah Dasar berusia minimal 7 tahun dan
pembelajaran berlangsung selama enam tahun sampai anak didik tersebut
berusia 12 tahun.Mengapa harus usia 7 tahun? Menurut pakar
psikologi anak, usia 7 tahun diasumsikan seorang anak sudah memiliki
tingkat pemahaman dan mengerti kebutuhan pendidikan yang sesuai dengan
dirinya, baik itu meliputi dasar pengetahuan, sikap, maupun ketrampilan.
Bersyukur pemerintah Indonesia sudah
mencanangkan program “Wajib Belajar 9 Tahun” yang berarti seorang anak
di negri ini memiliki hak untuk mengikuti pendidikan dasar selama enam
tahun di Sekolah Dasar atau yang sederajat seperti Madrasah Ibtidaiyah,
kemudian ditambah tiga tahun mengikuti pendidikan di Sekolah Menengah
Pertama atau yang sederajat seperti Madrasah Tsanawiyah.
Sekolah Dasar maupun sekolah tingkat
lanjutan diadakan oleh dua pihak, pemerintah dan swasta. Sejak diadakan
Otonomi Daerah tahun 2001 maka Sekolah Dasar Negeri yang dulu di bawah
tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional, kini di bawah tanggung
jawab Pendidikan Daerah Kabupaten/ Kota. Departemen Pendidikan Nasional
hanya sebagai regulator di bidang standar nasional pendidikan. Dan
bagi Sekolah Dasar Negeri unit pelaksana teknisnya adalah Dinas
Pendidikan Kabupaten / Kota. Sedangkan Madrasah Ibtidaiyah di bawah
Kementrian Agama.
Mengenai tujuan pendidikan di
Sekolah Dasar adalah memberikan dasar pengetahuan, sikap, dan
ketrampilan bagi anak didik, sebagaimana yang sudah disampaikan di atas
tentang kebutuhan pendidikan seorang anak yang sesuai dengan diri anak
tersebut yang dimulai dari usia ideal 7 tahun. Diawali dengan bekal
dasar pengetahuan yang meliputi kemampuan membaca, menulis, dan
berhitung. Lalu pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi
siswa sesuai dengan tingkat perkembangan. Lalu berikutnya,
mempersiapkan siswa untuk mengikuti pendidikan di tingkat menengah
pertama.
Kurikulum yang ada di tingkat
pendidikan dasar meliputi Agama, Kewarganegaraan, Jasmani dan
Kesehatan, Teknologi Informatika dan Komunikasi, Bahasa Indonesia,
Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Bahasa Asing, Matematika, Ilmu
Pengetahuan Alam, Sejarah, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan
Kebudayaan.Belakangan ini, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Indonesia, Mohammad Nuh, mencanangkan Kurikulum 2013 yang
memiliki beberapa perbedaan dibandingkan Kurikulum sebelumnya. Dalam
Kurikulum 2013 untuk tingkat pendidikan dasar meliputi Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Matematika, Bahasa Indonesia,
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, Ketrampilan Tangan / Prakarya.
Ditiadakannya pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial karena kedua mata pelajaran tersebut diintegrasikan ke dalam
semua pelajaran, terutama pelajaran Bahasa Indonesia. Sehingga semua
pelajaran dari kelas 1 hingga kelas 6 berbasis tematik-integratif.
Menurut Mohammad Nuh, semua pelajaran
dalam Kurikulum 2013 akan menggunakan pendekatan “sains” dalam
pembelajaran seperti mengamati, mencoba, bertanya, mengolah, menyajikan,
menyimpulkan, dan menciptakan.
Jadi, Kurikulum 2013 yang kini
dalam tahapan uji publik menekankan pada pendidikan berbasis kompetensi.
Dilandasi oleh perkembangan jaman, kurikulum ini ditujukan bukan hanya
kepada para anak didik yang didorong untuk aktif demi meningkatkan
kualitas diri, namun juga kepada para guru yang didorong untuk
mengembangkan ketrampilan mengajar.
Mendidik anak di tingkat Sekolah
Dasar dengan menggunakan Kurikulum 2013 yang akan dilaksanakan saat
tahun ajaran baru, meskipun menimbulkan banyak kontroversi hendaklah
disikapi dengan bijaksana. Seorang guru harus menjadi tauladan yang
memiliki komitmen diri dan sikap “mau terus belajar.” Mengasah dan
mengembangkan ketrampilan disesuaikan dengan perkembangan jaman seperti
menguasai atau paling tidak, bisa menggunakan media internet atau
teknologi informatika.Bagaimanapun, seorang guru sebagai pendidik seyogyanya tidak memberikan
beban tanggung jawab atas keberhasilan pendidikan kepada para anak
didiknya saja. Guru dalam mendidik anak didiknya sebagai generasi bangsa
seyogyanya memiliki kesadaran dan kerelaan untuk bertanggung jawab
atas mental, spiritual, ahlak, dan intelektual para anak didiknya.
Pendidikan yang diberikan kepada anak didik bukan hanya pendidikan umum,
namun alangkah lebih baiknya menanamkan pendidikan karakter yang
bersumber pada ahlak yang bisa diintegrasikan ke tiap mata pelajaran.
Ahlak baik tentunya ditunjang dari ilmu agama yang baik, yang bukan
hanya diberikan melalui teori, namun juga melalui ketauladanan. Dan hal
tersebut ditanamkan mulai kepada anak didik yang berada di Sekolah
DasarMembayangkan keberhasilan anak didik di masa depan adalah motivasi
sebagai seorang pendidik. Memberikan ilmu dan ketrampilan yang dimiliki
dengan kesungguhan dan kasih sayang demi tanggung jawab kita terhadap
Sang Pemberi Amanah dan tercapainya tujuan utama pendidikan. Semoga tiap
anak didik di negeri ini bisa menjadi generasi bangsa yang diharapkan
memajukan Indonesia dengan kecerdasan spiritual maupun intelektual, Insya Allah….
0 komentar:
Posting Komentar