Pelaksanaan Program Bimbingan Dan Konseling (BK)
JASA PEMBUATAN ADMINISTRASI BP/BK DI SEKOLAH DAN PTK/BK
HUBUNGI KAMI DI 081222940294
Untuk Detail Harga Administrasi Dan Perangkat BKKlik Disini
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
Atau Cek FB Kami Disini
1. Pengertian Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling merupakan suatu rangkaian kegiatan bimbingan dan konseling yang terencana, terorganisasi, dan terkoordinasi selama periode tertentu. (Winkel, 2006 : 91). Sedangkan menurut (Purwoko, 2008 : 18) Program bimbingan dan konseling disekolah ialad sejumlah kegiatan bimbingan dan konseling yang direncanakan oleh sekolah, dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan kata lain Program bimbingan dan konseling adalah kegiatan layanan dan kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan pada periode tertentu.
a. Program layanan Bimbingan dan Konseling, mencakup:
· Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral, dari upaya pendidikan dan pengembangan individu. Oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan sera pengembangan peserta didik.
· Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dngena kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga.
· Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tertinggi.
· Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu diadakan penilaian secara teratur dan terarah.
Dilihat dari dimensi fleksibilitas, program bimbingan dan konseling hendaknya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata dilapangan. Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa kegiatan bimbingan dilakukan semaunya atau tidak terencana. Jika ini yang terjadi, maka posisi bimbingan hanya sebatas pelengkap yang keberartiannya tergantung situasi dan orang-orang memahami bukan sebagai sebuah system.
b. Jenis Program
a. Program tahunan yang didalamnya meliputi program semesteran dan bulanan yaitu program yang akan dilaksanakan selama satu tahun pelajaran dalam unit semesteran dan bulanan. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas. Program tahunan dipecah menjadi program semesteran dan program semesteran dipecah menjadi program bulanan.
b. Program bulanan yang didalamnya meliputi program mingguan dan harian, yatiu program yang akan dilaksanakan selama satu bulan dalam unit mingguan dan harian. Program ini mengumpulkan seluruh kegiatan selama satu bulan untuk kurun bulan yang sama dengantahun-tahun sebelumnya dengan modifikasi sesuai dengan kebutuhan siswa. Program bulanan merupakan jabaran dari program semesteran, sedangkan program mingguan merupakan jabaran dari program bulanan.
c. Program harian yaitu program yang akan dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan untuk kelas tertentu. Program ini dibuat secara teretulis pada satuan layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung (satkung) bimbingan dan konseling.
c. Unsur-Unsur Program Bimbingan dan Konseling
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode disusun dengan memperhatikan unsur-unsur :
a. Kebutuhan siswa yang diketahui melalui pengungkapan masalah dan data yang terdapat di dalam himpunan data.
b. Jumlah siswa asuh yang wajib dibimbing oleh guru pembimbing sebanyak 150 orang (minimal); Kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 40 orang; Wakil kepala sekolah yang berasal dari guru pembimbing sebanyak 75 orang
c. Bidang-bidang bimbingan (bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir)
d. Jenis-jenis layanan : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok.
e. Kegitan pendukung : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
f. Volume kegiatan yang diperkirakan sebagai berikut:
- Layanan orientasi : 4-6%
- Layanan informasi : 10-12%
- Layanan penempatan dan penyaluran : 5-8%
- Layanan pembelajaran : 12-15%
- Layanan konseling perorangan : 12-15%
- Layanan bimbinga kelompok : 15-20%
- Layanan konseling kelompok : 12-15%
- Aplikasi instrument : 4-8%
- Konferensi kasus : 5-8%
- Kunjungan rumah : 5-8%
- Alih tangan kasus : 0-2%
g. Frekuensi layanan : setiap siswa mendapatkan berbagai layanan minimal lima kali dalam setiap semester, baik layanan dalam format perorangan, kelompok maupun klasikal.
h. Lama kegiatan : setiap kegiatan (kegiatan layanan dan pendukung) berlangsung sekitar 2 jam.
i. Waktu kegiatan : kegiatan layanan dan pendukung dilaksanakan pada jam pelajaran sekolah dan diluar jam pelajaran sekolah, sampai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling, sesuai dengan SK Mendikbud No. 25/O/1995.
j. Kegiatan khusus : pada semester pertama setiap tahun ajaran baru diselenggarakan layanan orientasi kelas/sekolah bagi siswa baru.
d. Materi Program
Program bimbingan dan konseling untuk setiap periode berisikan materi yang merupakan sinkronisasi dari unsur-unsur :
a. Tugas perkembangan siswa yang mendapatkan layanan
b. Bidang-bidang bimbingan
c. Jenis-jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
Materi-materi tersebut yang meliputi juga materi pendidikan budi pekerti, mengarah kepada pemahaman diri siswa dan lingkungannya. Serta pengembangan diri dan arah karir siswa.
e. Rincian Program
a. Program untuk periode yang lebih besar dijabarkan menjadi program program yang lebih kecil :
1) Program tahunan dirinci menjadi program semesteran
2) Program semester dirinci menjadi program bulanan
3) Program bulanan dirinci menjadi program mingguan
4) Program mingguan dirinci menjadi program harian
b. Program harian dirumuskan dalam bentuk program satuan layanan (satlan) dan satuan kegiatan pendukung(satkung) yang masingmasingnya memuat:
- Sasaran : siswa yang akan dilibatkan dalam kegiatan
- Tujuan : dirumuskan dalam bentuk kompetensi
- Materi : isi kegiatan yang dapat mengarahkan tercpapainya kompetensi yang dimaksudkan
- Metode : cara yang akan ditempuh untuk tercapainya kompetensi yang dimaksudkan
- Waktu : kapan kegiatan dilakukan
- Tempat : dimana kegiatan dilakukan
- Penilaian : bagaimana hasil kegiatan dapat diukur dan diketahui
2. Perencanaan program Bimbingan dan Konseling
Secara umum perencanaan merupakan pedoman yang memberi arah pelaksanaan Bimbingan dan konseling dalam mencapai tujuannya. Wujud perencanaan adalah persiapan system, teknik, metode, fasilitas, personalia, waktu dan pencapaian aktivitas bimbingan dan konseling. Menurut Roeber dalam Organization dan Administration of Guidance Service, perencanaan awal program bimbingan dan konseling diarahkan untuk menjawab 3 aspek berikut, yaitu :
1) apakah kebutuhan-kebutuhan bimbingan bagi siswa ?
2) sejauh mana kebutuhan-kebutuhan itu telah dapat dipenuhi dengan kondisi yang ada sekarang ?
3) bagaimana sekolah dapat memenuhi kebutuhan tersebut dengan lebih baik ? (Purwoko, 2008 : 32)
3. Pelaksanaan Program Bimbingan Konseling
Pelaksanaan program merupakan implementasi program sesuai metode, waktu, personil, sasaran dan sara yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan program yang telah ditentukan. Pelaksanaan ini juga didahului pengorganisasian seluruh komponen yang diperlukan dalam implementasi program. Untuk hal ini perlu ditata, disiapkan, dan disenergikan komponen-komponen implementasi program.
Mengorganisasikan personil, fasilitas, sarana-prasarana, metode, waktu perlu dilakukan sehingga seluruh aspek itu siap digerakkan menuju pelaksanaan program secara efektif dan efisien. Kesiapan seluruh komponen tersebut merupakan syarat kelancaran implementasi masing-masing layanan maupun kegiatan pendukung bimbingan konseling yang diprogramkan. Dengan demikian hal-hal yang dilakukan pada tahap ini adalah :
4) Mengkoordinasikan sumber-sumber yang diperlukan, meliputi personel, sarana-prasarana, dan waktu
5) Menyusun instrument pengukuran keberhasilan program
6) Melaksanakan program sesuai rencana program yang telah ditetapkan. (Purwoko, 2008 : 36)
a. Tahap-tahap Pelaksanaan Program Satuan Kegiatan
Pelaksanaan program satuan kegiatan yaitu kegiatan layanan dan kegiatan pendukung merupakan ujung tombak kegiatan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Tahap-tahap yang perlu di tempuh adalah :
a. Tahap perencanaan, program satuan layanan dan kegiatan pendukung direncanakan secara tertulis dengan memuat sasaran, tujuan, materi, metode, waktu, tempat dan rencana penilaian.
b.Tahap pelaksanaan, program tertulis satuan kegiatan (layanan atau pendukung) dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya.
c. Tahap penilaian, hasil kegiatan diukur dengan nilai.
d.Tahap analisis hasil, hasil penilaian dianalisis untuk mengetahui aspekaspek yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
e.Tahap tindak lanjut, hasil kegiatan ditindaklanjuti berdasarkan hasil analisis yang dilakukan sebelumnya, melalui layanan dan atau kegiatan pendukung yang relevan.
b. Alokasi Waktu dan Jadwal Kegiatan
Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dalam suasana (a) kontak langsung dengan siswa (kegiatan kontak) dan (b) tanpa kontak langsung dengan siswa (kegiatan non- kontak). Kegiatan tersebut perlu dijadwalkan.
a. Kegiatan yang memerlukan kontak langsung dengan siswa
1) Semua kegiatan layanan memerlukan kontak langsung dengan siswa, baik kontak secara langsung, perorangan maupun klasikal.
2) Kegiatan aplikasi instrumentasi, seperti pengisian angket atau inventori, testing, sosiometri dan juga observasi memerlukan kontak langsung dengan siswa.
3) Untuk kegiatan melalui kontak langsung dengan siswa diperlukan waktu tersendiri, dengan catatan siswa tidak boleh dirugikan dalam kegiatan belajarnya dengan guru mata pelajaran/guru praktik. Untuk ini perlu dialokasikan waktu tersendiri minimum satu jam dan maksimum dua jam pelajaran satu minggu per kelas, jam pelajaran yang disediakan itu disediakan untuk antara lain melaksanakan: Kegiatan aplikasi instrumentasi; Layanan informasi klasikal; Layanan pembelajaran klasikal; Layanan penempatan/penyaluiran klasikal; Evaluasi klasikal kegiatan bimbingan dan konseling minggu sebelumnya serta perencanaan kegiatan minggu berikutnya
b. Kegiatan layanan orientasi, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok dilaksanakan di luar jam pelajaran sekolah. Kegiatan diluar jam pelajaran sekolah ini dapat mencapai 50% dari seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah (SK Mendikbud No.25/O/1995).
c. Kegiatan tanpa kontak langsung dengan siswa
1) Kegiatan seperti pengelolaan himpunan data, pengolahan hasil aplikasi instrumentasi, penyiapan alat/bahan bimbingan, konferensi kasus, kunjungan rumah, pengolahan hasil belajar siswa sebagai bahan bimbingan, pengelolaan administrasi bimbingan dan konseling, termasuk pengelolaan alih tangan kasus, serta penyusunan rencana dan laporan kegiatan bimbingan dan konseling sehari-hari dilaksanakan tanpa kontak langsung dengan siswa.
2) Kegiatan non kontak itu dapat dilaksanakan pada jam-jam pelajaran di sekolah.
d. Hak panggil, Untuk melaksanakan layanan bimbingan dan konseling guru pembimbing memiliki hak panggil terhadap siswa asuh yang menjadi tanggung jawabnya, dengan catatan siswa yang dipanggil tidak boleh dirugikian dalam mengikuti mata pelajarannya.
e. Jadwal Kegiatan
a) Kegiatankontak baik diluar maupun didalam jam pelajaran sekolah dan kegiatan non-kontak di dalam maupun diluar jam pelajaran sekolah oleh guru pembimbing dijadwalkan dan rencana kegiatannya disusun secara tertulis, hal itu semua diketahui/disetujui Kepala Sekolah.
b) Kegaitan didalam dan diluar jam pelajaran sekolah diatur sedemikian rupa dengan memperhatikan :
c) Jam wajib bekerja guru pembimbing
d) Keseimbangan kehadiran guru pembimbing di sekolah pada jam pelajaran sekolah dan luar jam pelajaran sekolah
f. Kegiatan kontak dan non-kontak serta rencana-rencana kegiatannya disampaikan oleh guru pembimbing kepada para siswa secara jelas serta diketahui dan mendapat peneguhan oleh kepala sekolah.
c. Personalia Bimbingan dan konseling
Personalia bimbingan dan konseling merupakan orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan bimbingan konseling yang meliputi kepala sekolah, konselor, wali kelas, guru dan petugas administrasi bimbingan. Tugas masing-masing personel adalah, sebagai berikut :
- Kepala sekolah
1) Menyusun program sekolah secara keseluruhan, termasuk menyusun secara kolektif program bimbingan yang bersifat komprehensif
2) Mengusahakan bentuk-bentuk pembinaan intern yang intensif melalui rapat rutin, incidental, konfrensi kasus, dsb
3) Mengkoordinasikan bentuk kegiatan bimbingan konseling dengan kegiatan guru bidang studi
4) Mengusahakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh bimbingan konseling
5) Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi lain diluar sekolah yang berhubungan dengan bimbingan konseling
6) Mengusahakan dan membina bentuk kerjasama bimbingan dan konseling antar sekolah dalam berbagai bentuk dan pengalaman.
7) Mendorong para petugas bimbingan konseling untuk melaksanakan tugasnya, serta menciptakan situasi yang menggairahkan kerja petugas bimbingan dan konseling
8) Menggali berbagai sumber informasi yang dapat digunakan untuk pengembangan bimbingan konseling.
9) Mengawasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling.
b. Konselor
1) Mengkoordinasikan penyusunan program bimbingan dan konseling
2) Memberikan garis-garis kebijakan umum kegiatan bimbingan konseling
3) Bertanggung jawab atas pelaksanaan program bimbingan konseling
4) Memberikan laporan kegiatan kepada kepala sekolah
5) Membantu para siswa dalam memahami dan menyesuaiakan diri sendiri, lingkungan sekolah, dan lingkungan social.
6) Menyelenggarakan prtemuan dan mengadakan konsultasi dengan guru, wali kelas, dan staf sekolah.
7) Melaksanakan bimbingan kolompok dan konseling individual
8) Mengumpulkan dan menyusun data, mengolah dan menafsirkan data,serta dipergunakan untuk pihak-pihak yang berkepentingan
9) Memberikan berbagai informasi kepada siswa sehubungan dengan pendidikan dan pekerjaan
10) Mngadakan konfrensi kasus untuk membicaakan masalah yang dihadapi siswa serta upaya untuk memecahkannya.
11) Mengadakan konsultasi orang tua siswa dan melaksaknakan kunjungan rumah
12) Mengadakan kerjasama dengan instansi lain berkaita dengan penyelenggaraan program bimbingan konseling
13) Memilih dan mempergunakan instrument sesuai kewenangannya untuk kepentingan bantuan siswa
14) Bersama guru membantu siswa memilih pengalaman kegiatan kurikulum yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya
15) Menyelenggarakan layanan reveral kepada pihak-pihak yang berwenang
16) Mengadakan evaluasi dan studi tindak lanjut berkaitan dengan perbaikan program bimbingan konseling
c. Wali Kelas
1) Mengumpulkan data tentang siswa
2) Mengidentifikasi kebutuhan dan masalah yang dihadapi siswa dikelas.
3) Menyelenggarakan diagnosa kesulitan belajar siswa
4) Membantu memberikan informasi kepada siswa
5) Menyelenggarakan bimbingan kelompok
6) Berpartisipasi aktif dalam konfresnsi kasus
7) Mengadakan penilaian prestasi belajar siswa dan menyampaikan pada konselor
8) Merujuk siswa yang bermasalah kepada konselor untuk memperoleh bantuan profesional
9) Membantu secara aktif penyelenggaraan program bimbigan konseling sekolah
10) Bekerja sama dengan konselor dalam memanfaatkan berbagai data siswa
- Guru
1) Turut aktif dalam membantu pelaksanaan bimbingan konseling
2) Memberikan informasi tentang siswa kepada konselor
3) Memberikan layanan pengajaran
4) Berpartisipasi dalam konferensi kasus
5) Meneliti kesulita kemajuan belajar siswa
6) Membantu pemecahan masalah siswa sesuai kewenangannya
7) Merujuk siswa bermasalah kepada konselor.
e. Petugas Administrasi BK
1) Mengisi kartu pribadi siswa dengan data-datasiswa baik tentang pribadi, sekolah maupun lingkungan siswa
2) Mengelola data pada tempat yang telah disediakan
3) Membantu proses pengumpulan data dan mempersiapkan laporan bimbingan konseling
4) Menyelenggarakan surat menyurat dan pembukuan berkaitan dengan program bimbingan konseling
5) Menyiapkan alat-alat pengumpulan data siswa
6) Menata serta memalihara ruanagan bimbingan konseling.
Fasilitas (perlengkapan administrasi) bimbingan
Setelah para petugas (man), berikut akan diketengahkan tentang fasilitas (material)bimbingan, yang meliputi
1) Instrument pengumpul data, meliputi daftar isian angket, pedoman wawancara, pedoman observasi, daftar isian, sosiometri, kartu pemeriksaan kesehatan, alat-alat tes psikologis.
2) Perlengkapan penyimpan data
Data siswa yang telah terkumpul, perlu disimpan dengan baik dan sistematik agar mempermudah kjika sewaktu-waktu diperlukan. Alat penyimpan data ini dapat bersifat individual (setiap siswa), dan dapat bersifat kelompok (missal, menurut kelas). Alat penyimpan data dapar berupa : kartu, folders, booklets, cumulative atau buku prbadi, map, dan komputer.
3) Alat pelaksanaan teknis bimbingan konseling
Alat-alat teknis pelaksanaan bimbingan konseling merupakan alat-alat administrative yang diperlukan dalam layanan bimbingan konseling. Beberapa diantaranya adalah form surat panggilan siswa, form surat panggilan orang tua, surat kunjungan rumah, kartu konseling, laporan konseling, form laporan konfrensi kasus, surat pengantar reveral, form pilihan jurusan, dll.
4) Tata laksana bimbingan dan perlengkapan fisik bimbingan konseling
Tata laksana dan perlengkapan fisik bimbingan konseling meliputi perlengkapan parabot, alat-alat elektronik, dan ruang bimbigan konseling. Perabot ini antara lain meja tamu, meja-kursi bimbingan-konseling kelompok, kursi konseling, meja-kursi kerja konselor, lemari penyimpan data, meja-kursi konfresi kasus, papan program, papan mekanisme layanan konseling, gambar-gambar dekoratif, dll. Sedang ruang bimbingan konseling setidaknya meliputi ruang tamu, ruang administrasi, ruang kerja konselo, ruang bimbingan / konseling kelompok, ruang baca/perpusatakaan, ruang penyimpan data, ruang konfrensi kasus, dan ruang-ruang lain jika memungkinkan. Sedang seting tata ruang dikonstruksikan sesuai kondisi sekolah yang ada.
Anggaran Biaya
Selain petuga (men), dan perlengkapan (material) factor lain yang tidak dapat dilupakan dan sangat diperlukan dalam melaksanakan suatu kegiatan adalah anggaran biaya (money). Untuk pelaksanaan pelaksanaan bimbingan konseling disekolah, anggaran biaya diperlukan untuk para petugas bimbingan, untuk mengadakan dan memelihara perlengkapan.
3. Penilaian / Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling
Penilaian merupakan kegiatan menentukan atau mempertimbangkan nilai “sesuatu” berdasar kriteria atau tujuan sehingga diperoleh informasi guna pengambilan keputusan. (Purwoko, 2008 : 37)
Menurut Flurentin (1991) Tujuan diadakannya penilaian program bimbingan dan konseling adalah :
a) untuk meneliti secara periodik hasil pelaksanaan program bimbingan konseling agar dapat diketahui bagian program mana yang perlu di perbaiki.
b) Untuk memperkuat perkiraan-perkiraan yang mendasari pelaksanaan program bimbingan konseling. Salah satu perkiraan itu adalah nyata tidaknya bimbingan tersebut dalam membantu siswa.
c) Untuk melengkapi bahan-bahan informasi dan data yang diperlukan guna memberi bantuan pada siswa
d) Untuk mendapatkan dasar yang sehat bagi kelancaran pelaksanaan hubungan masyarakat.
Evaluasi Bimbingan dan Konseling
a. Aspek yang dinilai/ dievaluasi proses dan hasil yaitu kesesuaian antara program dan pelaksanaan, keselarasan program, hambatan-hambatan yang dijumpai, dampak kegiatan bimbingan terhadap kegaiatan belajar mengajar, respon siswa, personel sekolah orang tua dan masyarakat terhadap layanan bimbingan, dan perubahan kemajuan siswa dilihat dari pencapaian tujuan layanan bimbingan.
b. Penilaian proses yaitu mengatasi partisipasi dan aktifitas dalam kegiatan layanan bimbingan, mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan, mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai kasih dari partisipasi atau aktifitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan, mengungkapkan minat siswa tentang perlunya layanan bimbinga lebih lanjut, mengamati perkembangan siswa sari waktu ke waktu, mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan. Penilaian dilakukan dengan menggunakan berbagai cara dan alat seperti wawancara, observasi, studi dokumentasi, angket, tes, analisa hasil kerja siswa. Penilaian perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu, kegiatan penilaian baik mengenai proses maupun hasil perlu dianalisis untuk kemudian dijadikan dasar dan tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program layanan bimbingan. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensip, jelas dan cermat maka diperoleh data atau informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban, akuntabilitas, pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar