PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING SEKOLAH UNTUK (SMP)
Untuk Pilihan Judul Dan detail Harga PTK/BK Klik Disini
A. Rasionel
Upaya pengembangan manusia tidak lain adalah upaya mengembangkan segenap potensi yang ada pada diri manusia secara individu dalam seluruh dimensi kemanusiaanya agar dirinya menjadi manusia yang seimbang antara kehidupan individu dan sosialnya.
Bimbingan Konseling sebagai bagian yang terpisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan merupakan upaya yang memungkinkan peserta didik mengenal dan menerima diri sendiri serta mengenal dan menerima lingkungan secara positif dan dinamis, serta mampu mengambil keputusan, mengarahkan dan mewujudkan diri sendiri secara efektif dan produktif sesuia dengan peran yang diinginkannya dimasa depan
Dalam pasal 27 Peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 1990 menegaskan bahwa Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Bimbingan dalam rangka menemukan pribadi dimasukkan agar pserta didik mengenal lingkungan secara obyektif, baik lingkungan social maupun lingkungan fisik, dan menerima berbagai lingkungan itu dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan dengan mengenal lingkungan social dapat menunjang proses penyesuaian peserta didik dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengembangan diri secara mantap dan berkelanjutan.
Prayitno, dkk. (2003) mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial,bimbingan belajar, dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku. Dalam proses pendidikan, peserta didik sebagai subjek pendidikan tidak terlepasdari berbagai permasalahan, diantaranya:
1. Masalah belajar, seperti motivasi belajar kurang, prestasi belajar rendah,ketika menghadapi ujian, kesulitan dalam pengaturan belajar, dan sebagainya.
2. Masalah keluarga, seperti masalah keluarga yang tidak harmonis, keluargaretak, orang tua yang terlalu menuntut, menekan, otoriter, dan sebagainya.
3. Masalah sosial pribadi, seperti konflik dengan sesama siswa maupun konflikdengan diri sendiri, penolakan diri, rendah diri dan sebagainya.
4. Masalah karier, seperti penjurusan bidang studi, pekerjaan yang diminati,dan sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan program bimbingan dan konseling yang mewadahi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang akan diberikan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimilikinya. Penyusunan program bimbingan dan konseling hendaknya merujuk pada pedomankurikulum dan berdasarkan kondisi objektif yang berkaitan dengan kebutuhan nyatadi sekolah, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan peserta didik. Sehinggaprogram yang dilaksanakan merupakan program yang realistik dan layak untukdiimplementasikan dan dapat mengembangkan potensi siswa SMP Agum Sejahtera secara optimal.
Bimbingan dalam rangka merencanakan masa depan dimaksudkan agar peserta didik mampu mempertimbangkan dan mengambil keputusan tentang masa depan dirinya, baik
Sedangkan layanan bimbingan dan konseling yang diberikan disekolah tiada lain adalah untuk menunjang pengembangan potensi para siswa secara utuh dan menyeluruh. Oleh karena itu, agar layanan bimbingan dan konseling dapat menunjang secara penuh perkembangan siswa, maka layanan itu harus diselenggarakan secara professional, dengan berpedoman kepada rambu-rambu tertentu, yang dituangkan dalam program yang lengkap,sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
B. Landasan Hukum
Adapun dasar pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di SMP Agum Sejahteraadalah sebagai berikut:
1. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2003, Bab II tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
3. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4. Keputusan bersama No. 0433 tahun 1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang istilah Bimbingan dan Konseling
5. Pedoman Bimbingan dan Konseling SMP
6. Petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling SMP
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2010 tentang Guru.
8. Peraturan Pemerintah Mendiknas Nomor: 27/Mendiknas/2010, tentang Standar Kualifikasi Akedemik dan Kompetensi Konselor
9. Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal Tahun 2007 se- Indonesia.
10. SK Kepala SMP Agum Sejahtera tantang pembagian tugas guru BK dan jumlah siswa asuh tahun pelajaran
A. Rasionel
Upaya pengembangan manusia tidak lain adalah upaya mengembangkan segenap potensi yang ada pada diri manusia secara individu dalam seluruh dimensi kemanusiaanya agar dirinya menjadi manusia yang seimbang antara kehidupan individu dan sosialnya.
Bimbingan Konseling sebagai bagian yang terpisahkan dari proses pendidikan secara keseluruhan merupakan upaya yang memungkinkan peserta didik mengenal dan menerima diri sendiri serta mengenal dan menerima lingkungan secara positif dan dinamis, serta mampu mengambil keputusan, mengarahkan dan mewujudkan diri sendiri secara efektif dan produktif sesuia dengan peran yang diinginkannya dimasa depan
Dalam pasal 27 Peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 1990 menegaskan bahwa Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
Bimbingan dalam rangka menemukan pribadi dimasukkan agar pserta didik mengenal lingkungan secara obyektif, baik lingkungan social maupun lingkungan fisik, dan menerima berbagai lingkungan itu dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan dengan mengenal lingkungan social dapat menunjang proses penyesuaian peserta didik dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengembangan diri secara mantap dan berkelanjutan.
Prayitno, dkk. (2003) mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial,bimbingan belajar, dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku. Dalam proses pendidikan, peserta didik sebagai subjek pendidikan tidak terlepasdari berbagai permasalahan, diantaranya:
1. Masalah belajar, seperti motivasi belajar kurang, prestasi belajar rendah,ketika menghadapi ujian, kesulitan dalam pengaturan belajar, dan sebagainya.
2. Masalah keluarga, seperti masalah keluarga yang tidak harmonis, keluargaretak, orang tua yang terlalu menuntut, menekan, otoriter, dan sebagainya.
3. Masalah sosial pribadi, seperti konflik dengan sesama siswa maupun konflikdengan diri sendiri, penolakan diri, rendah diri dan sebagainya.
4. Masalah karier, seperti penjurusan bidang studi, pekerjaan yang diminati,dan sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan program bimbingan dan konseling yang mewadahi seluruh kegiatan bimbingan dan konseling yang akan diberikan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi yang dimilikinya. Penyusunan program bimbingan dan konseling hendaknya merujuk pada pedomankurikulum dan berdasarkan kondisi objektif yang berkaitan dengan kebutuhan nyatadi sekolah, yang disesuaikan dengan tahapan perkembangan peserta didik. Sehinggaprogram yang dilaksanakan merupakan program yang realistik dan layak untukdiimplementasikan dan dapat mengembangkan potensi siswa SMP Agum Sejahtera secara optimal.
Bimbingan dalam rangka merencanakan masa depan dimaksudkan agar peserta didik mampu mempertimbangkan dan mengambil keputusan tentang masa depan dirinya, baik
Sedangkan layanan bimbingan dan konseling yang diberikan disekolah tiada lain adalah untuk menunjang pengembangan potensi para siswa secara utuh dan menyeluruh. Oleh karena itu, agar layanan bimbingan dan konseling dapat menunjang secara penuh perkembangan siswa, maka layanan itu harus diselenggarakan secara professional, dengan berpedoman kepada rambu-rambu tertentu, yang dituangkan dalam program yang lengkap,sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
Sedangkan layanan bimbingan dan konseling yang diberikan disekolah tiada lain adalah untuk menunjang pengembangan potensi para siswa secara utuh dan menyeluruh. Oleh karena itu, agar layanan bimbingan dan konseling dapat menunjang secara penuh perkembangan siswa, maka layanan itu harus diselenggarakan secara professional, dengan berpedoman kepada rambu-rambu tertentu, yang dituangkan dalam program yang lengkap,sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah.
B. Landasan Hukum
Adapun dasar pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di SMP Agum Sejahteraadalah sebagai berikut:
1. Undang-undang RI Nomor: 20 tahun 2003, Bab II tentang dasar, fungsi dan tujuan pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
3. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
4. Keputusan bersama No. 0433 tahun 1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang istilah Bimbingan dan Konseling
5. Pedoman Bimbingan dan Konseling SMP
6. Petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling SMP
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2010 tentang Guru.
8. Peraturan Pemerintah Mendiknas Nomor: 27/Mendiknas/2010, tentang Standar Kualifikasi Akedemik dan Kompetensi Konselor
9. Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal Tahun 2007 se- Indonesia.
10. SK Kepala SMP Agum Sejahtera tantang pembagian tugas guru BK dan jumlah siswa asuh tahun pelajaran
0 komentar:
Posting Komentar